TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pemerintah memaksakan kehendak menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Di Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020.
Menurut Titi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu menimbulkan kesan tahapan Pilkada hanya mencakup persoalan pemungutan suara. Kesan ini dilihat di Pasal 201 A ayat (3) Perppu tersebut.
Baca: Presiden Joko Widodo Meminta Masyarakat Berdamai dengan Virus Corona, Apa Maksudnya?
"Jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada Juni 2020," kata dia, Jumat (8/5/2020).
Dia menilai, Perppu menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal. Hal ini, karena sama sekali tidak memberi ruang penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, kata dia, Perppu pilkada yang diterbitkan Presiden Jokowi luput mengatur soal anggaran pelaksanaan pilkada. Terdapat pula kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi Covid-19.
Baca: Nekat Mudik, 2.001 Pesepeda Motor Diminta Putar Balik Lagi ke Arah Jakarta
Dia menegaskan, Perppu perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19.
Sebelum tahapan dimulai, kata dia, KPU RI harus mempersiapkan menggelar tahapan Pilkada lanjutan. Namun, pihak penyelenggara pemilu itu harus mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan pemerintah.
Baca: Polisi Periksa Ayah dan Paman YouTuber Ferdian Paleka
Dia menambahkan, selama penanganan bencana nonalam pandemi Covid-19, KPU perlu berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Baca: 14.266 Kendaraan Yang Masih Nekat Mudik Diminta Putar Balik ke Arah Jakarta
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.