News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan Desak Pemerintah Sejahterakan Para ABK: Usut Pelanggar HAM!

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga ABK kapal China saat menyerahkan surat kuasa kepada pihak kuasa hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Jumat (8/5/2020)

4. Memperketat pengawasan

Terakhir, Susan ingin agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri perikanan tangkap sejak proses perekrutan pekerja sampai dengan proses penangkapan di tengah laut.

Susan mengatakan, sebenarnya pemerintah telah menertibkan beberapa kebijakan terkait perbudakan modern ini.

Di antaranya Permen KP No. 35 tahun 2015 terkait Sertifikasi HAM di sektor perikanan.

Lalu ada Permen KP No. 42 Tahun 2016 terkait Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.

Serta Permen KP No. 2 Tahun 2017 terkait Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan.

Baca: Bareskrim Selidiki Dugaan Eksploitasi 14 ABK WNI di Kapal Ikan Berbendera China

Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Kapolri Jenderal Pol Drs. Idham Azis dan Menteri KKP Edy Prabowo serta Bupati Tangerang melakukan penanaman Mangrove di Kawasan Wisata Bahari Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (21/2/2020). Acara tersebut bertemakan TNI-Polri Peduli Penghijauan tersebut, ditanam 20 ribu pohon mangrove di kawasan wisata bahari Ketapang Kabupaten Tangerang Banten, dari total 360 ribu mangrove di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penghijauan. Selain itu, juga dilaksanakan pelepasan 1 (satu) juta benih ikan Nila dan Bandeng di kawasan wisata yang sama. (Puspen TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)

Namun, Susan masih belum melihat adanya implementasi nyata mengenai banyak kebijakan tersebut.

"Kita belum melihat adanya implementasi nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut," tegas Susan.

Sebelumnya, desakan Susan itu adalah buntut dari hebohnya kabar praktik eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing 605 dan Tian Yu 8.

Kapal penangkap ikan berbendera China itu, sempat berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan.

Praktik tersebut pertama kali diketahui oleh stasiun televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada Rabu (6/5/2020) lalu.

Baca: Kisah Sedih ABK Indonesia yang Masih Bertahan, Kenangan Lepas Jenazah hingga Makan Umpan Ikan

VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut (Tangkap Layar YouTube MBC)

Dalam investigasinya MBC juga membeberkan perlakukan buruk yang dialami para ABK WNI selama bekerja di kapal Cina tersebut.

Kepada MBCNews, para ABK mengaku dipaksa bekerja berjam-jam tanpa istirahat.

Para ABK pun hanya diberi minum air laut dan dibayar dengan gaji yang sangat kecil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini