4. Memperketat pengawasan
Terakhir, Susan ingin agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri perikanan tangkap sejak proses perekrutan pekerja sampai dengan proses penangkapan di tengah laut.
Susan mengatakan, sebenarnya pemerintah telah menertibkan beberapa kebijakan terkait perbudakan modern ini.
Di antaranya Permen KP No. 35 tahun 2015 terkait Sertifikasi HAM di sektor perikanan.
Lalu ada Permen KP No. 42 Tahun 2016 terkait Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Serta Permen KP No. 2 Tahun 2017 terkait Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan.
Baca: Bareskrim Selidiki Dugaan Eksploitasi 14 ABK WNI di Kapal Ikan Berbendera China
Namun, Susan masih belum melihat adanya implementasi nyata mengenai banyak kebijakan tersebut.
"Kita belum melihat adanya implementasi nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut," tegas Susan.
Sebelumnya, desakan Susan itu adalah buntut dari hebohnya kabar praktik eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing 605 dan Tian Yu 8.
Kapal penangkap ikan berbendera China itu, sempat berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan.
Praktik tersebut pertama kali diketahui oleh stasiun televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada Rabu (6/5/2020) lalu.
Baca: Kisah Sedih ABK Indonesia yang Masih Bertahan, Kenangan Lepas Jenazah hingga Makan Umpan Ikan
Dalam investigasinya MBC juga membeberkan perlakukan buruk yang dialami para ABK WNI selama bekerja di kapal Cina tersebut.
Kepada MBCNews, para ABK mengaku dipaksa bekerja berjam-jam tanpa istirahat.
Para ABK pun hanya diberi minum air laut dan dibayar dengan gaji yang sangat kecil.