News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Siap Mengudara Kembali Mulai Besok, Penumpang Diwajibkan Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima Lion Air Siap Mengudara Kembali Mulai Besok, Penumpang Diwajibkan Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini

TRIBUNNEWS.COM – Maskapai penerbangan Lion Air Group dipastikan akan kembali mengudara pada besok, Minggu (10/5/2020) setelah penerbangan domestik dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020).

Melalui keterangan tertulis, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh layanan Lion Air Group yang akan dibuka kembali mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, terdiri atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).

Dilansir oleh Kompas.com, edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik

"Kedua Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik," ujar dia.

Baca: Dukung Pengurangan Emisi Global, Pemerintah Inggris Minta Warganya Bersepeda dan Berjalan Kaki

Baca: Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang

Terkait hal tersebut, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini