Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri masih punya sejumlah pekerjaan rumah.
Salah satu yang penting dan mendesak adalah menangkapi 8 orang tersangka yang kini menjadi buron dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Namun, dalam pernyataan resminya, KPK menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan tersebut.
Sebab, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yakin dalam waktu dekat KPK akan segera menyerat mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO [Daftar Pencarian Orang] ini," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).
Diketahui KPK baru saja memasukan nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ke dalam status DPO.
Status buron disematkan lantaran Samin Tan dua kali mangkir pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Dengan demikian, total ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan.
Ali mengatakan, selain menyebar secara langsung wajah para DPO, KPK juga berkoordinasi dengan institusi Polri untuk menangkap para buronan.
"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," katanya.
Diketahui, hingga kini KPK sudah menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Terbaru, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020.
Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:
1. Nurhadi dkk
KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO per 13 Februari 2020.
Tiga tersangka itu antara lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
2. Harun Masiku
Bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai DPO pada 27 Januari 2020.
Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu hilang saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
3. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
KPK mengumumkan pasangan suami-istri Nursalim masuk sebagai DPO pada 30 September 2019.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
BDNI merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
4. Izil Azhar
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar jadi DPO per 26 Desember 2018.
Izil merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.