News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS! Pemerintah Akhirnya Tunda Izin Kedatangan 500 TKA dari China

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh melakukan aksi damai pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018 di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya, buruh menolak untuk mendapatkan upah murah dengan menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan menolak tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia dengan tuntutan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden No 20/2018 tentang TKA. Para buruh juga meminta pemerintah menurunkan harga sembako, tarif dasar listrik, dan harga BBM. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, untuk saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara. TKA baru akan diperbolehkan masuk kelak jika situasi membaik.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui siaran persnya, hari Senin (11/5/2020).

Pernyataan ini disampaikan terkait rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara. 

Dini Purwono menyatakan, sejauh ini TKA asal Tiongkok itu belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

Baca: BNPB Endus Ada Perusahaan Travel Tawarkan Jasa, Menjaring Pemudik Pulang Kampung

Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19.

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Jika instalasi selesai, smelter ini akan bisa menyerap tigaribu tenaga kerja lokal.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.

Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer pengetahuan dan keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar. 

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang," ujarnya.

Yasonna Jangan Takut ke Luhut

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i meminta Menkumham Yasonna Laoly tidak takut dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Muhammad Syafi'i menilai selama ini sikap Luhut kerap kali membela tenaga kerja asing.

Seperti yang terjadi dengan kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, Luhut menyebut tak ada masalah dari prosedur kedatangan TKA itu.

"Pak Menteri (Yasonna) tidak usah takutlah dengan Pak Luhut. Karena ini memang kewenangan Pak Menteri bukan kewenangan Pak Menko Maritim dan Investasi," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020).

MenkumHAM Yasonna H Laoly (dok. Humas HPN 2020)

Syafi'i mengaku heran dengan sikap Luhut yang kerap membela tenaga kerja asing.

Kata Syafi'i, 49 TKA yang tiba di Kendari tidak disertai dengan izin kerja.

"Saya sangat heran selalu dibela saja oleh Menteri Luhut ini. Saya enggak mengerti ini kepentingan Menteri Luhut ini bela saja tenaga kerja asing. Yang mereka itu melakukan pekerjaan di negeri kita tapi dengan izin tidak sebagai tenaga kerja," ujar Syafi'i.

Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kemenkumham tak ragu mendeportasi para TKA yang tak memiliki dokumen lengkap.

Kemenkumham juga harus memastikan seluruh TKA punya izin bekerja.

Belajar dari kasus TKA asal China di Kendari, jangan sampai mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

"Mumpung belum ada masuk yang baru. Saya kira Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) harus bekerja maksimal dalam masa ini untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen TKA yang sudah bekerja di negeri kita," ujarnya.

"Kalau memang dokumennya belum sebagai pekerja. Ini saatnya kita mendeportase besar-besaran TKA yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia," tambahnya.

Klaim tak langgar undang-undang

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia.

Yasonna menyebut kesemua TKA tersebut sudah menjalankan karantina.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020) yang digelar secara virtual.

"Mereka karantina di negara ketiga yang bebas Covid, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan seluruh TKA sudah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan seluruh TKA juga telah dites corona dan semuanya dinyatakan negatif covid-19.

"Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, KKP, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19," ucapnya.

Lebih lanjut, Yasonna menjamin Kemenkumham terus bekerja sama dengan kementerian lainnya untuk terus melakukan pembatasan terkait kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama pandemi corona.

"Kemenkum HAM bekerja sama dengan semua secara khusus dalam soal penanganan orang asing dengan Kemlu, Kemenkopolhukam, Kemenkomaritim, Kemenko PMK. Kami tidak berdiri sendiri melakukan pembahasan dan evaluasi setiap tahapan perkembangan Covid-19," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini