News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IX Ingin Ada Regulasi Perlindungan ABK di Luar Negeri

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengusut tuntas kasus pelarungan Anak Buah Kapal (ABK) oleh kapal ikan Cina di perairan Korea.

"Misalnya, apakah proses itu sudah memenuhi syarat dokumen perizinannya?" ujar Netty dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (11/05/2020).

Menurut Netty, sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para ABK di luar negeri.

Adapun aturan yang digunakan adalah UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, dan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

"Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," lanjutnya.

Netty meminta agar pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK yang bekerja di luar negeri.

"Apalagi dari berita yang beredar keluarga tidak pernah diberi tahu kalau mayat korban akan dilarung, ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah keluarganya sudah diminta izin untuk melakukan pelarungan? Seharusnya proses pelarungan itu juga harus didokumentasikan secara detail baik dengan video maupun foto," ujar Legislator F-PKS itu.

Ini karena, praktik pelarungan diatur dalam peraturan “Seafarer’s Service Regulations” ILO, Pasal 30.

"Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Tentu dengan memenuhi berbagai syarat terkait teknis dan proses pelarungan, serta pengawasan yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya empat ABK Indonesia meninggal di kapal Longxing 629.

Tiga ABK yang meninggal dilarung jenazahnya di perairan Samoa dan satu meninggal di Korea Selatan setelah bersangkutan pindah kapal dan pergi ke rumah sakit.

SPPI: Ada Diskriminasi, ABK Indonesia di Kapal China Hanya Boleh Minum Sulingan Air Asin

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini