News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Luhut vs Said Didu: Pakai Alasan PSBB, Eks Sekretaris BUMN Minta Diperiksa di Rumah

Penulis: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Muhammad Said Didu sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

Seperti diketahui Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengaku akan menuntut Said Didu atas pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sedianya, Said dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

• Said Didu Tak Penuhi Panggilan Pertama dengan Alasan PSBB, Bareskrim Bakal Terbitkan Panggilan Kedua

• Akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi, Beri Penjelasan Saat Sebut Luhut Hanya Pikirkan Uang

• Profil Said Didu: Pernah Dicopot dari BUMN karena Dianggap Tak Sejalan dengan Pemegang Saham

Said Didu dapat dukungan dari publik (Ambaranie Nadia K.M via Kompas.com)

“Setelah tanggal 4 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, memperhatikan jarak atau physical distancing,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Teranyar, sang mantan Sekretaris Kementerian BUMN mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar diperiksa di kediamannya.

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut.

Hal ini, lanjutnya, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

HALAMAN SELANJUTNYA ===================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini