News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anggota DPR Minta ''Relaksasi Masjid'' di Tengah Pandemi Corona, Menag: Kami Akan Diskusikan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid saat pandemi Covid-19.

Menurut Sidik, masjid adalah simbol agama Islam.

Meski saat ini ada imbauan melakukan social/physical distancing, ia menilai masjid dan rumah-rumah ibadah tidak seharusnya ditutup.

Baca: Persiapan Ibadah Haji Tahun Ini Dihentikan, Kemenag Siapkan Dua Skenario

Baca: Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas

Baca: Terbongkarnya Kebohongan Penjual Daging Sapi yang Ternyata Babi, 1 Tahun Jualan Diolesi Boraks

Menurutnya, social/physical distancing bisa tetap diterapkan bergantung pada manajemen masjid masing-masing.

"Kami bicara soal masjid. Kami tadinya diam-diam karena setelah ada (isu) kelonggaran atau relaksasi masjid bisa dibuka, tetapi faktanya tidak," ucap Sidik dalam rapat dengan Kemenag, Senin (11/5).

Sidik --yang menyebut diri orang desa, mengatakan, masjid di sebuah perkampungan adalah simbol keislaman dan kebanggaan umat Islam.

Tapi saat ini masjid-masid justru sepi karena masyarakat diimbau salat di rumah.

"Membangun masjid dengan susah payah, tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja. Menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, tapi manajemennya," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu lalu membandingkan masjid yang ditutup dengan kantor-kantor yang dibolehkan buka.

Menurutnya, perkantoran yang tetap buka itu mengubah manajemen sesuai protokol kesehatan.

"Kenapa kantor Kemenag sampai sekarang buka, manajemennya Pak. Enggak ditutup kok. Termasuk kantor presiden pun tidak ditutup. Yang diatur manajemennya. Misalnya, soal jarak di dalam kantor. Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam, kantor-kantor normatif cuma 8 jam," bebernya.

Karena itu Sidik meminta Menag membicarakan dengan pemerintah agar masjid tetap buka, atau istilahnya 'relaksasi masjid' merujuk relaksasi PSBB/transportasi, tinggal protokol kesehatannya dijalankan.

"Saran saya dengan adanya relaksasi menteri agama harus berjuang kepada pemerintah, jangan diam saja. Harus dibuka dengan cara manajemen diubah. Jangan dianggap orang Islam ini bodoh-bodoh. Kok begitu-begitu saja, diam-diam saja," kata Sidik.

"MUI juga perlu diajak bicara. Karena MUI juga lebih senang kalau kita tidak ke masjid sementara yang dipandang ini manajemennya bias diatur," tutupnya.

Anggota Komisi VIII lain, asal PKS, Bukhori Yusuf, menyebut istilah relaksasi masjid pertama kali disampaikan MUI.

Dia menilai wacana ini perlu dibahas karena Kemenhub telah melaksanakan relaksasi transportasi umum dengan syarat.

"Kami juga mohon bahwa ketika Menhub merelaksasi masalah kendaraan dan seterusnya, maka MUI menyampaikan tempo hari kenapa kemudian Masjid tidak direlaksasi," kata Bukhori.

"Sehingga masyarakat bisa menyelenggarakan salat jemaah dengan tetap dengan standar protokol Covid-19. Mohon itu kemudian mendapat tanggapan serius," ujar Legislator dapil Jawa Tengah itu.

Selain relaksasi masjid, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengusulkan kepada Menag untuk relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.

Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja. Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup.

Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup. Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.

Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid. Sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.

Namun beberapa hari lalu MUI mendesak pemerintah untuk tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Baca: Virus Corona Sebabkan Maskapai Penerbangan Tertua Kedua di Dunia Bangkrut

Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.

Menurut MUI, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting agar MUI bisa
mengambil sikap.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (8/5).

Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.

Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020. Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.

Jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka MUI akan mengeluarkan fatwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kembali.

Demikian pula ibadah lainnya yang melibatkan banyak orang.

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya memang tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar
Fachrul.

Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggungjawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi, agar tindakan pencegahan penularan virus corona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung.

"Nanti kami akan rumuskan lebih detail, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," ujar Fachrul.

Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, ia berharap masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus corona.

Contohnya jika di masjid, jumlah jemaah yang perlu diatur agar tak terlalu banyak dan jarak antar shaf dapat direnggangkan.

"Jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," ujar Fachrul.

Ia menjelaskan, rencana ini akan segera ia bicarakan dengan Presiden Joko Widodo. Ia juga akan mendiskusikannya dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.

"Niat kami mengajukan kepada Bapak Presiden dan Kepala Gugus Tugas nantinya, apa saja yang perlu kami lakukan. Tapi menurut saya fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu (tindakan pencegahan Covid-19)," ujar Fachrul.(tribun network/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini