TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNi, akan cair paling lambat 15 Mei 2020.
Lantas, berapa besaran THR PNS yang akan didapat tahun ini?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.
Baca: Sebut THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Menaker Minta Gubernur Pastikan Pekerja Menerima
Baca: Instruksi Menaker: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran
Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.
Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.
Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000