News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa THR PNS yang Cair Tahun Ini? Berikut Jadwal hingga Perbedaannya dengan Gaji ke-13

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berapa THR PNS yang cair pada Lebaran tahun ini? Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNi, akan cair paling lambat 15 Mei 2020.

Lantas, berapa besaran THR PNS yang akan didapat tahun ini?

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Gunung Iskandar secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI tahun 2020, di Desa Wisata TMII, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). PNS TNI Harus Mampu Menjalankan Peran Sebagai Unsur PerekatPersatuan dan Kesatuan Bangsa. (Puspen TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.

Baca: Sebut THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Menaker Minta Gubernur Pastikan Pekerja Menerima

Baca: Instruksi Menaker: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran

Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.

Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.

Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini