Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: Cerita Pengusaha EO yang Dapat Relaksasi Kredit dan Tetap Memberi THR Bagi Karyawannya
Baca: Komisi IX DPR: THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19
Mengenai tunjangan PNS, diantaranya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjangan makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.
Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Tak hanya itu, PNS juga mendapat tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Lalu, kapan THR PNS cair?
Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Sri Mulyani mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.
Mengutip Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar."
"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," tuturnya, Senin.