News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa THR PNS yang Cair Tahun Ini? Berikut Jadwal hingga Perbedaannya dengan Gaji ke-13

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berapa THR PNS yang cair pada Lebaran tahun ini? Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca: Cerita Pengusaha EO yang Dapat Relaksasi Kredit dan Tetap Memberi THR Bagi Karyawannya

Baca: Komisi IX DPR: THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19

Mengenai tunjangan PNS, diantaranya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Untuk tunjangan makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.

Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Tak hanya itu, PNS juga mendapat tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok.

Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Lalu, kapan THR PNS cair?

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)

Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Sri Mulyani mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.

Mengutip Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar."

"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," tuturnya, Senin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini