News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa THR PNS yang Cair Tahun Ini? Berikut Jadwal hingga Perbedaannya dengan Gaji ke-13

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berapa THR PNS yang cair pada Lebaran tahun ini? Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.

Untuk THR 2020, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut jauh lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.

Mengenai jumlah anggaran THR tahun in, kata Sri Mulyani, termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.

Pasalnya, beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapat THR karena kondisi keuangan negara yang berat akibat Covid-19.

"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," tandas dia.

Baca: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya

Baca: Tak Bayar THR ke Pekerja, Pengusaha Bakal Didenda

Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi uang (KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung)

Selain THR, ASN juga mendapat gaji ke-13, apa perbedaannya?

Dilansir Kompas.com, THR diberikan kepada PNS setiap tahun menjelang Lebaran.

THR PNS cair paling cepat 10 hari menjelang Lebaran.

Besarannya tergantung instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat atau daerah.

Komponen THR biasanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat.

Tapi, beberapa instansi menetapkan komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, apa gaji ke-13?

Berbeda dari THR, tak semua instansi memasukkan tunjangan kinerja ke dalam gaji ke-13.

Secara pasti, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.

Jika THR PNS cair menjelang Lebaran, gaji ke-13 aka diberikan pada pertengahan tahun.

Mengenai gaji ke-13, telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini