Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyetujui RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu digelar melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (12/5/2020).
Baca: Pemerintah Siapkan Formulasi Terkait Pelonggaran PSBB, Berikut 4 Kriterianya
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil rapat bersama Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah.
Dalam rapat itu, dilaporkan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Corona itu.
Sementara, delapan fraksi menerima RUU Perppu Nomor 1 tahun 2020 disahkan menjadi UU.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," imbuhnya.
Setelah Said menyampaikan laporan, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan Perppu Corona menjadi UU.
Baca: Penyesalan Taufik Hidayat soal Uang Titipan yang Menyeret Namanya ke Dalam Kasus Suap Menpora
"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui dan satu yang menolak. Apakah pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Setuju menjadi Undang-Undang?," tanya Puan kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.