News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2020

Kabar Gembira, THR ASN Senilai Rp 6,77 Triliun Cair 15 Mei 2020

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jika tidak ada halang merintang THR ASN akan cair pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Kementerian Keuangan sekarang juga sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja untuk eksekusi pembayaran THR.

"Ini kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini yaitu tanggal 15," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (10/5/2020).

Sri Mulyani merincikan jumlah untuk THR ASN terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.

Baca: Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen

"Sementara, untuk ASN daerah diperkirakan jumlah alokasinya adalah Rp 13,89 triliun," katanya.

Bendahara negara menjelaskan bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.

"Jadi, artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," ujarnya.

Total dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN yang akan dicairkan pada hari Jumat adalah sekira Rp 29,38 triliun.

Pemerintah, sedang terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah untuk tetap memfokuskan pada penanganan pandemi corona atau Covid-19.

"Penanganan yaitu mulai dari penyebaran dan kemudian mencegah korban jiwa. Namun, disisi lain kaji berbagai kemungkinan agar dampak kepada sosial ekonomi itu bisa dikurangi juga," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah ke depan tergantung kepada arus data penyebaran Covid-19.

"Jadi, artinya Presiden dan kabinet pasti akan melihat seluruh langkah-langkah dari berbagai aspek tadi. Selain itu, juga melihat bagaimana data untuk penanganan penyebaran Covid-19," katanya.

Baca: Pelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik

Hal tersebut dilakukan untuk bisa melihat apakah ada kemungkinan untuk melakukan tindakan yang bisa menyeimbangkan antara tetap menjaga kesehatan dan ekonomi.

"Menjaga keselamatan masyarakat.Namun, disisi lain bisa memberikan ruang bagi interaksi sosial dan ekonomi," ujar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini