News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2020

Kabar Gembira, THR ASN Senilai Rp 6,77 Triliun Cair 15 Mei 2020

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

Pengusaha Diimbau Bayarkan THR Tepat Waktu

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

Dalam keterangannya, Menteri Ida meminta pengusaha membayarkan upah pada pengusaha paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker.

Saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video menegaskan akan memberikan denda dan mengancam akan memberhentikan usaha pada pengusaha yang tida mematuhi ketentuan.

Baca: Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ujarnya.

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Menaker.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal di antaranya dengan melakukan pembayaran THR secara bertahap, atau pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujarnya.(Tribun Network/ras/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini