TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).
Menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu alasan naiknya iuran adalah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan yang besar.
"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga seperti dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Airlangga mengatakan, meski mengalami kenaikan, pemerintah juga akan memberikan subsidi.
Yakni peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBNU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III akan mendapat subsidi.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi," jelas Airlangga.
Untuk kelas III, pemerintah akan memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli
Namun, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.
"Nah yang lain (iuran yang naik) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," terang Airlangga.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.
Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.