TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen," kata Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Petrus melanjutkan, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.
Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut."
"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3."
"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35 ribu," tegas Petrus.
Terakhir Petrus menjelaskan, terkait dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali.
"Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya.
Baca: KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.