News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Belum Lama MA Batalkan Naik, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Belum ada sebulan kembali normal, Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan.

Di tengah wabah corona yang masih menyelimuti Indonesia, Jokowi justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

• POPULER Cara Cek Kelebihan Saldo BPJS Kesehatan Terlanjur Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya

• Resmi Normal, Cara Cek Kelebihan BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini