News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur

Pandemi virus corona, menurutnya tidak boleh menjadi halangan untuk merasakan kebahagian Idul Fitri.

Baca: Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat

"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci," katanya.

"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua. Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H," kata Fachrul.

Panduan Salat id

Pada dasarnya, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.

Umat Islam bisa melaksanakannya secara mandiri maupun berjamaah.

Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri

1. Niat salat

"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"

Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini