Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan dalam melaksanakan review LKjPP tahun anggaran 2019, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 10/2015.
Peraturan menteri itu berisi tentang Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat serta berdasar pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.
Untuk ruang lingkup reviu meliputi kesesuaian penyajian secara format dan substansi, serta pengungkapan capaian kinerja kementerian/lembaga.
Ateh juga memberikan saran agar Kementerian PANRB dapat memperbaiki sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan kinerja yang komprehensif dan holistik.
“Dengan bergesernya arah pembangunan pada tahun anggaran 2020 karena adanya refocusing dan realokasi untuk penanganan pandemi COVID-19. Kementerian PANRB perlu mengantisipasi sejak dini pengaruhnya terhadap kinerja pemerintah, serta kementerian/lembaga dan pengukuran capaiannya,” katanya.
Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Jufri Rahman mengatakan bahwa LKjPP menyajikan informasi capaian kinerja pemerintah pusat dan ikhtisar capaian kinerja Kementerian/Lembaga (K/L).
LKjPP disusun dengan melakukan pengikhtisaran laporan kinerja tahun 2019 masing-masing K/L di lingkungan pemerintah pusat.
Pengikhtisaran dilakukan dengan memilih sasaran strategis yang paling menggambarkan kinerja organisasi terkait dengan sasaran pokok pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RKP tahun 2019 dan bidang tugas atau urusan K/L bersangkutan.
Selanjutnya, dilakukan pemilihan atas indikator-indikator kinerja Sasaran yang paling menggambarkan kinerja Sasaran Strategis K/L masing-masing.
“Diharapkan acara ini mampu memicu percepatan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja/manajemen kinerja sektor publik pada seluruh instansi pemerintah, dan pada akhirnya akan mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.