News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas III.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Tony, sebagai pasien cuci darah tidak mempermasalahkan kenaikan iuran di kelas I dan II BPJS Kesehatan.

Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Namun ia meminta agar kelas III BPJS Kesehatan untuk tidak dinaikkan.

Pasalnya, untuk melakukan cuci darah membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Satu kali cuci darah, butuh biaya sekira Rp 1.000.000.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas III. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dan dalam satu minggu, para pasien bisa melakukan cuci darah dua hingga tiga kali.

Selama berobat, Tony mengaku menggunakan akses dari BPJS Kesehatan.

Karena dirinya sudah tidak bekerja dan menjadi korban PHK di tahun 2018 lalu.

Di mana ia diPHK karena memiliki penyakit berkepanjangan, terkait organ ginjalnya.

"Kita tidak mempermasalahkan kelas I dan II untuk naik, tapi kelas III mohon dipertimbangkan," terang Tony.

Sementara itu, untuk pasien cuci darah terdapat obat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Baca: Jokowi Disebut Lawan Putusan MA Soal BPJS, Laode: Ini Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan

Padahal dicantumkan dalam e-katalog dan daftar obat yang dibutuhkan dan digunakan dalam penulisan resep (formularium nasional).

Namun ternyata, obat tersebut tidak bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini