News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Mardani: Masyarakat Kecil Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Presiden

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera semakin kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus membebani rakyat.

Hal itu disampaikannya lantaran Presiden Jokowi diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan sepihak.

"Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan langsung menekan Perpres No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Mardani menganggap kenaikan iuran itu karena sudah matinya sensifitas, kepedulian, keberpihakan, dan keprihatinan kebijakan rezim kepada masyarkat kecil.

Baca: Seolah Lega Skandal Syahrini Terbongkar, Nikita Mirzani Desak Laurens Bongkar Video Pribadinya

Baca: Draft RUU Pemilu Atur Keserentakan Pemilu Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca: Nekat Masuk Taman Nasional Yellow Stone Demi Konten, Wanita Ini Tercebur Kolam Panas

Baca: Dul Jaelani Tunggu Pandemi Covid-19 Berlalu, Lalu Garap Video Klip Single Baru, Ajak Tiara Idol?

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga Presiden,” ucap Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini menganggap semua kacamata Presiden Jokowi selalu menyangkut ekonomi bukan kemanusiaan.

"Pandemik Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, Saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) kemarin itu menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.

Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini