News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang kasus Novel Baswedan

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menunjukkan kedua orang tidak dikenal tersebut.

Persidangan memanfaatkan teknologi telekonferensi.

M. Rifki mengaku mengetahui salah seorang pelaku.

“Dari (badan,-red) kekar yang duduk itu sama (terdakwa,-red)” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Baca: Pendampingan Hukum Bagi Terdakwa Penyerang Novel Wajar, Kalau Keberatan Ajukan ke Pimpinan Sidang

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini