TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Menag mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum ada
tanda-tanda mereda.
”Memang boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi saya imbau umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19” ungkap Fachrul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan, salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan seperti
salat dua rakaat biasa.
Ia lantas mengingatkan kisah Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan Salat Id.
Baca: Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?
Baca: Jika Bandara dan Mall Dibuka, PA 212 Desak Masjid Segera Dibuka, DMI Tidak Setuju
Bahkan, kata Fachrul, Nabi Muhammad SAW memerintahkan perempuan dan anak muda untuk salat Id.
Fachrul pun berharap umat Islam bisa meniru kisah tersebut.
”Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah. Sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id,” lanjutnya.
Bagaimana caranya?
”Salat di rumah bisa seperti salat dua rakaat biasa, bisa dengan tujuh takbir rakaat pertama dan lima takbir rakaat kedua, bisa juga ditambah khutbah,” ucapnya.
Fachrul berharap para ulama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum fikih Islam dan tata cara salat id, yakni salat id merupakan sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Ia juga berpesan kepada seluruh umat muslim untuk tetap menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah ini
dengan suka cita dan bahagia di tengah pandemi COVID-19.
Fachrul juga meminta agar saling berbagi kepedulian, sehingga semua bisa
merayakannya.
"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, semoga Allah menerima amal kita semua,” kata Fachrul.
Sebelum menyampaikan imbauan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah, Fachrul
sempat membahas wacana relaksasi masjid saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin
(11/5/2020) lalu.
Wacana relaksasi masjid jelang Idul Fitri itu dilontarkan bersamaan dengan
rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya relaksasi masjid, Fachrul juga mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pelonggaran kegiatan di tempat ibadah.
Namun wacana relaksasi masjid yang dilontarkan Fachrul itu kemudian menuai pro dan
kontra di tengah kekhawatiran masih merebaknya virus corona di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai langkah relaksasi masjid ini berisiko, apalagi di zona-zona
merah penyebaran corona.
Tapi, sebagian pihak menyambut baik wacana ini, dengan
membuka masjid atau musala di zona hijau namun mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Selama aturan ini dapat dijalankan dan para jemaah disiplin dan tertib mengikutinya,
maka masjid dapat dibuka kembali untuk momen syiar Ramadhan ini. Siapa tahu doa
orang banyak ini lebih diijabah, apalagi di malam-malam menjelang Lailatul Qadr," kata
Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun.
Meski begitu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
menegaskan salat Id tidak boleh digelar jika wabah corona masih muncul.
”Kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala
masih terdapat ancaman atau bahaya virus corona, maka tempat ibadah, salat Ied
berjemaah, ini tidak dilakukan,” kata Doni.(tribun network/fhd/dod)