News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jokowi kembali Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Perpres 64 Tahun 2020 THR Pahit

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan Kantor BPJS Kesehatan Kota Bandung, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (13/5/2020). Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.

Baca: 5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya

Baca: Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah

Perpres 75/2019

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500.

Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini