News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Garuda Indonesia, KPK Banding Vonis Hakim terhadap Soetikno Soedarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.

Sebab putusan masih jauh dari rasa keadilan.

“Hari ini Jumat 15 Mei 2020 KPK mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Ali lebih jauh menegaskan, upaya hukum ini karena KPK memandang putusan majelis hakim yakni enam tahun penjara terhadap Soetikno, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Seperti diketahui, Soetikno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan.

Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 Euro kepada Soetikno.

Sedangkan untuk perkara mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, lembaga antirasuah setelah mempelajari putusan itu,  menyatakan menerima putusan majelis.

Tapi justru Emirsyah yang banding.

“Dengan demikian, maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ali.

Emirsyah sendiri divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dolar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini