Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra Andre Rosiade menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 membuat beban masyarakat meningkat.
"Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan? Pemerintah kurang peka," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menurut Andre Rosiade, keputusan menaikkan iuran BPJS terkesan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Anggota Komisi VI DPR itu pun menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan perombakan atau memecat jajaran direksi BPJS Kesehatan yang dinilainya inkompeten.
Baca: Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
“Saran saya pak Jokowi. Tolong pecat direksi BPJS Kesehatan yang inkompeten, kita tahu dalam praktiknya banyak fraud yang terjadi dilapangan dan tingkat kolektibilitas yang rendah," kata Andre.
"Jangan tiba-tiba meminta kenaikan iuran, apalagi di saat rakyat sedang susah akibat wabah Covid 19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: Kerap Timbulkan Polemik di Masyarakat, Pemerintah Disarankan Evaluasi BPJS
Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Tak Ada Penolakan Pasien hingga Alasan Kamar Kosong
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Padahal sebelumnya, MA melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang permohonannya diajukan KPCDI.
Diprediksi bakal kembali dibatalkan MA