News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sebut Rezim Jokowi Kerap Abaikan Putusan MA, Haris Azhar Singgung Kasus Semen Kendeng

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali disambar kritik dari berbagai kalangan lantaran menaikkan kembali Iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, sebelumnya tarif Iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca: Bawaslu: Politik Uang Berpotensi Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Melansir Kompas.com, Menurut Direktur Eksekutir Lokataru Foundation, Haris Azhar, bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap hukum, khususnya pada putusan Mahkamah Agung.

Paling baru, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai Haris Azhar menentang putusan Mahkamah Agung dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Memang rezim Jokowi ini sering mengabaikan hukum, atau lebih khususnya lagi putusan-putusan Mahkamah Agung beberapa kali mereka abaikan," kata Haris kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Haris menilai, dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah mempermainkan rakyatnya sendiri.

Pasalnya, baru pada akhir Februari lalu Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, dua bulan berselang, muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Dibandingkan dengan besaran kenaikkan sebelumnya, selisih kenaikan iuran saat ini hanya berkisar Rp 10.000 untuk setiap kelas.

Dengan kata lain, kenaikkan iuran hampir mencapai 100 persen.

"Jadi kesannya warga kayak di-bargain dengan (iuran naik) dua bulan lagi kok bulan Juli, (nominal kenaikkan iuran) diturunin Rp 10.000 kok. Menurut saya itu nggak menunjukkan kualitas sebagai pemerintah," ujar Haris.

Putusan Mahkamah Agung lainnya yang juga tak dijalankan oleh pemerintah misalnya kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Ada juga putusan Mahkamah Agung terkait kasus pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang.

"Enggak cuma soal BPJS, kasus asap (di Kalimantan) juga begitu, kasus semen (petani) Kendeng juga begitu," kata Haris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini