"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia.
Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.
Baca: Kronologi Wanita Dibakar di Sukabumi, Pelaku Diduga Temannya, Kondisi Korban Kini Memprihatinkan
Kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ujar Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan Mahkamah Agung