News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sebut Rezim Jokowi Kerap Abaikan Putusan MA, Haris Azhar Singgung Kasus Semen Kendeng

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia.

Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.

Baca: Kronologi Wanita Dibakar di Sukabumi, Pelaku Diduga Temannya, Kondisi Korban Kini Memprihatinkan

Kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ujar Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan Mahkamah Agung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini