Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri.
Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto menjelaskan, Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri itu bernama LockVid 2020.
Baca: Seorang Perwira Polisi di Kepulauan Riau Diduga Menggelapkan 71 Mobil Rental
“Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI harus bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah tentunya,” jelas Sucipto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Loket virtual tersebut diharapakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat.
Supaya masyarakat dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJK Kemenkumham di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
“Juga sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik. Meski saat ini sedang terjadi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” tutur Sucipto.
Sebelumnya, Loket Virtual bernama LockVid 2020 diluncurkan pada Rabu 13 Mei kemarin. Loket Virtual ini sudah dapat diakses masyarakat sejak Kamis 14 Mei kemarin.
LockVid 2020 ini akan terus melayani dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hingga loket offline dapat dibuka kembali.
Menurut Sucipto, website DJKI adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitasnya untuk berusaha menjalankan kreativitasnya.
Bagi DJKI tidak ada hambatan untuk melayani masyarakat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual.
“Masyarakat bisa menuju URL loketvirtual.dgip.go.id,” kata dia.
Sucipto menjelaskan juga bahwa LockVid 2020 artinya adalah loket tempat masyarakat dapat memasukkan data dokumen apa saja, yang terkait pendaftaran dari teknis pelayanan kekayaan intelektual.