Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menemukan adanya pelanggaran yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629.
Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu menyampaikan ada banyak aturan yang dilanggar terkait kasus ABK Long Xin 629.
Satu di antaranya terkait perjanjian kerja laut (PKL) yang tidak ada standar.
Baca: Kecam Kasus Eksploitasi ABK WNI, SPPI Ungkap Banyak Terjadi Pelanggaran di Atas Kapal
Dalam talk show online dengan Monitor, Jumat (15/5/2020) Ilyas mengatakan PKL yang ditandatangani ABK Indonesia adalah PKL yang ditandatangani ABK dengan maning agensi, bukan pemberi kerja.
"Jadi maning agensi di Indonesia menandatangani perjanjian kerja tetapi maning agensi di Indonesia ini juga tidak langsung berhubungan dengan pemilik kapal tetapi melalui satu agensi lagi di luar negeri, dalam kasus ini melalui agensi yang ada di Beijing," ujarnya.
Kemudian tidak adanya pengesahan dari PKL itu oleh pihak yang bertanggung jawab di PKL.
Baca: Gaji dan Asuransi Belum Dibayar, Kasus Perbudakan ABK Dilaporkan ke PBB
Kebanyakkan dari ABK tidak mengerti, bahkan tidak mengerti sama sekali tentang pekerjaan apa yang akan mereka lakukan di atas kapal.
“Dari kasus Long Xin 629, ada beberapa dari mereka memang lulusan SMK kelautan dan perikanan. Secara di atas kapal memang mereka bisa mengausai, namun secara teknis tidak, karena ini membutuhkan mental,” ujar Ilyas.
Baca: Menlu RI Minta Tiongkok Usut Tuntas Kasus Eksploitasi ABK Asal Indonesia
Terkait gaji para ABK Long Xin 629, bahkan Ilyas menemukan fakta tidak ada nominal yang pasti gaji yang diberikan untuk para ABK.
"Dari kasus ini sebetulnya banyak yang dilanggar, pelanggaran yang pertama terkait dengan PKL yang tidak ada standarnya. Bahkan saya konfirmasi kepada perusahaan tidak ada kata pasti di situ. Yang ditanyakan adalah kalau non gaji antara 300-350 kalau x gajinya 450-500, ini kan tidak ada kepastian hukum," ujarnya.
Ilyas bersyukur kasus ini dapat mencuat dan menjadi viral di internasional.
Kasus ABK WNI Long Xin menjadi pressure penekanan yang lebih kuat karena SPPI ingin kasus ini jadi perhatian dunia.
Perwakilan SPPI di Korea Selatan secara sengaja ingin menjadikan kasus ABK Long Xin ini diangkat media di Korea Selatan sehingga mendapatkan perhatian masyarakat yang lebih luas.
"Karena pengalaman kita di kasus sebelumnya, bila hanya viral dan pressurenya publik hanya di dalam negeri, maka tidak ada efek yang lebih untuk penekanan kasus ini," katanya.
Disidik Bareskrim
Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO," kata Ferdy Sambo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/4/2020).
Terpisah Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengaku pihaknya akan segera mengirim Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Jokowi Minta Simulasi Pelonggaran PSBB, Pakar UI: Jangan Berharap Juni Covid-19 Bakal Tuntas
"Karena sudah naik ke penyidikan. Kami lapor ke pimpinan dan mengirim SPDP ke JPU Kejagung," ungkap John.
Pihaknya menambahkan saat ini penyidik masih terus menggilir pemeriksaan beberapa saksi, termasuk crew kapal.
Baca: Longsor Terjadi di Leuwisadeng Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun Lumpur
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).
Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut.
MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan
Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.
Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.
Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.