News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sudah Iuran per Bulan Naik, Jika Nunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Dendanya Juga Bertambah 5 Persen

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

TRIBUNNEWS.COM - Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.

Kembali naiknya biaya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menjadi pukulan berat tersendiri bagi masyarakat.

Belum usai kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo justru kembali meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

• Viral Cuitan Fadli Zon Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil

• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar

Setelah sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan MA dan biaya kembali normal, kini masyarakat kembali menerima kenyataan pahit.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.

Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Tapi pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Pemberlakuan denda

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Jalan Wahab Syahranie, Rabu (4/9/2019). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini