TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS cair hari ini, Jumat (15/5/2020).
Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS cari 15 Mei 2020 hari ini.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar," kata Sri Mulyani.
Untuk THR 2020, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.
Baca: Pemuda Pancasila Kota Bekasi Beri Sanksi kepada Oknum soal Proporsal THR
Baca: KSPI Gugat Surat Edaran Manteri Tenaga Kerja terkait THR ke PTUN
Jumlah tersebut jauh lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.
Mengenai jumlah anggaran THR tahun in, kata Sri Mulyani, termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.
Pasalnya, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.
Dilansir Kompas.com, perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Sri Mulyani mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.
Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.
Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.
Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:
Baca: Besok 15 Mei! Deretan Promo Puncak Shopee THR Ekstra Day Menanti Kamu
Baca: HIPMI Dukung Surat Edaran Menaker Tentang Penundaan THR untuk Pekerja dan Buruh
Golongan I (lulusan SD dan SMP)