News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

THR PNS Cair Jumat, 15 Mei 2020, Hari Ini, Simak Rinciannya Berikut

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - THR PNS cair hari ini, Jumat (15/5/2020). Namun, tak semua golongan mendapatkannya. Simak rinciannya berikut.

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Mengenai tunjangan PNS, di antaranya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Untuk tunjangan makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.

Baca: Beredar Surat Ormas Minta THR di Bekasi

Baca: Polisi: Ormas yang Paksa Pengusaha untuk Memberikan THR Bisa Dikenakan Pidana

Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Tak hanya itu, PNS juga mendapat tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok.

Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak.

THR pegawai swasta

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Mengenai pembayaran THR untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperingatkan perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu.

Paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini