"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin, dilansir Kompas.com.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, Ida menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada pegawainya, akan dikenakan denda.
Sementara yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda."
"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)