TRIBUNNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) memang selalu ditunggu-tunggu para pegawai.
Kabar gembira, THR bagi Pegawai Negeri Swasta dan TNI-Polri akan cair hari ini, Jumat (15/5/2020).
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.
Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca: Tanpa Potongan Asuransi Kesehatan, THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Cair Hari Ini 15 Mei 2020
Baca: Terima THR? Jangan Kalap, Begini Cara Atur Keuangan Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.