News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan dari berbagai pihak.

Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Mengenai hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian angkat bicara.

Ia menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan prinsip keadilan.

• Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, AHY: Rakyat Bagai Jatuh, Tertimpa Tangga

• Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK

• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Hal itu, lanjutnya, tercermin dari iuran kelas III yang tetap disubsidi pemerintah.

Selain itu, ia juga menilai wajar soal kenaikan sebesar hampir 100 persen bagi peserta kelas I dan II lantaran dianggap masyarakat yang tergolong mampu.

"Untuk kelas I dan II tentu saja dikenakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka artinya kalau mereka ambil kelas I, artinya mereka mampu membayar."

"Untuk kelas I sekarang Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000," kata Donny saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini