Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dan jajaran Front Pembela Islam (FPI), karena terus mendukungnya selama berada di penjara.
Mulai Sabtu (15/5/2020) Bahar Smith telah dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Dia mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kebebasannya disambut meriah oleh para pendukungnya, yang menunggu di depan lapas, kemudian mengantarnya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq
Dalam sambutannya di pondok pesantren tersebut, Bahar mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam di mana pun berada, karena selalu mendukungnya.
"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT Yang Maha Kuasa, dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," ujarnya.
-
BERITA REKOMENDASI
Baca: Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan
Lebih lanjut, Bahar memberikan pesan spesial kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab, yang disebutnya terus memberikan dukungan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab, dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," katanya.
Maulid
Salah satu penghuni Ponpes Tajul Alawayyin, yang turut menyambut kedatangan Bahar Smith adalah Fatan.
Warga Ciampea ini mengaku sangat senang Bahar sudah bebas dari masa hukumannya.
"Tentunya ini kabar baik buat kita semua. Beliau orang baik yang selalu memberikan contoh. Beliau juga tidak pernah membeda-bedakan sesama manusia," katanya.
Fatan menjelaskan bahwa warga Ponpes Tajul Alawayyin langsung menggelar Maulid.
"Tadi buka puasa. Habib datang saat waktu Maghrib dan saat ini kita melakukan Maulid bersama-sama," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.
Habib Bahar bin Smith disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).
Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.
"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.
Habib Bahar sapaan karib kelompoknya itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).
Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangangi kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020).
"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2020).
Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan, Selasa (9/7/2019).
Sidang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugika nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bebas karena Dapat Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih Pada Habib Rizieq Shihab dan FPI