News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Penangkapan Bahar bin Smith karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menduga pemuka agama Habib Bahar bin Smith berurusan dengan aparat kepolisian karena aktivitasnya yang kerap mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Novel Bamukmin, penasihat hukum Habib Bahar, mengatakan upaya aparat Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat memproses hukum kliennya karena pelanggaran aturan asimilasi, tidak berdasar.

"Jadi jelas diduga ini hanya untuk kepentingan politik, di mana saat ini rakyat sudah gelisah dengan krisis multidimensi yang rakyat makin susah dengan kondisi saat ini," kata Novel Bamukmin, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, tanpa mengikuti program asimiliasi yang dicanangkan Kementerian Hukum dan HAM, kliennya sudah dapat mengajukan asimilasi sendiri karena sudah menjalani setengah masa tahanan.

"Jadi tidak bisa dipakai oleh kemenkumham untuk mencabut asimilasi itu," ujarnya.

Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020), status Habib Bahar belum bebas murni. Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.

Baca: Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 8,5 Triliun, Krakatau Steel Rp 3 Triliun

Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.

Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.

Apabila diproses hukum karena memberikan ceramah, menurut dia, upaya yang dilakukan petugas itu tidak berpedoman hukum.

Hal ini, karena Habib Bahar dijerat Pasal 333 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pasal Kemerdekaan terhadap Seseorang dan juga Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau pun tuduhan karena isi ceramah sehingga asimiliasi ditarik juga tidak mendasar. Habib Bahar tidak melakukan hal yang sama," tuturnya.

Baca: Tegaskan Larangan Mudik Lebaran, Jokowi: Yang Kita Larang Mudiknya, Bukan Transportasinya

Sementara itu, Azis Yanuar, salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar juga mempunyai pandangan yang sama.

"Dugaan kami ya karena itu, karena (ceramah (isinya,-red) mungkin dianggap sangat mengganggu penguasa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini