News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Usai Diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Miftahul Ulum: Terkait Pernyataan Saya di Sidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (19/5/2020).

Pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Ulum mengaku dicecar penyidik Kejagung seputar pernyataannya di sidang kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora pada Jumat (15/5/2020) pekan kemarin.

Baca: Santai Meski Dilaporkan Polisi, Andre Taulany Tetep Lakukan Kegiatan hingga Bagikan Ini ke Instagram

"Diperiksa sama Kejaksaan. Terkait pernyataan saya di sidang," kata Miftahul Ulum.

Diketahui, pada persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi, Ulum menyebut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dari perkara tersebut.

Ulum mengemukakan bahwa Achsanul menerima Rp 3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Baca: Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.

Namun, Ulum enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami penyidik Kejagung.

Dia mengatakan akan menyampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan selanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Lantik KSAL dan KSAU Baru Besok, Ini Sosoknya

"Besok saja lah ketika pemeriksaan terdakwa," ujar Ulum.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah mengungkapkan alasan kenapa penyidik Kejagung memeriksa Ulum.

Kata dia, Majelis Hakim telah mengizinkan Kejagung memeriksa Ulum.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, atas seijin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Ali, Selasa (19/5/2020).

Kata Ali, pemeriksaan Ulum oleh penyidik Kejagung di KPK sebagai bentuk koordinasi antar aparat penegak hukum. Namun Ali tidak bisa mengungkapkan materi pemeriksaan Ulum.

"Sebagai bentuk Koordinasi antar Apgakum, KPK melalui Korsupdak fasilitasi tempat pemeriksaan. Mengenai materi periksaan yang bersangkutan, KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," ungkap Ali.

Sebelumnya lagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Ulum diperiksa serta dimintai keterangan terkait pernyataannya pada Pengadilan Tipikor ihwal dugaan tindak pidana suap terhadap Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.

"Iya, yang bersangkutan akan dipanggil dan hari ini Selasa, 19 Mei 2020 diklarifikasi soal pernyataan di Pengadilan Tipikor itu," kata Hari, Selasa (19/5/2020).

Hari mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menyelidiki dugaan suap sebesar Rp7 miliar tersebut sudah mendapatkan izin dari Lapas Sukamiskin untuk membawa dan meminta keterangan dari Ulum terkait pernyataan Ulum tentang dugaan suap eks JAMPidsus Adi Toegarisman.

"Kami sudah dapatkan izin dari Pengadilan. Jadi hari ini yang bersangkutan akan dipanggil dan diklarifikasi keterangannya," kata Hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini