News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

‎Bareskrim Tahan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang 14 ABK WNI Kapal Long Xing 629

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri rilis tiga tersangka dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan penyidik Bareskrim.

Mereka para penyalur tenaga kerja ke tiga perusahaan yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ketiga tersangka ditahan sejak ‎17 Mei 2020 untuk 20 hari kedepan lalu diperpanjang lagi sampai proses penyidikan selesai," ucap Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Baca: Pemindhan Bahar bin Smith ke Nusakambangan Tak Diketahui Keluarga, Fadli Zon: Makin Sewenang-wenang

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ‎Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.

Baca: UPDATE Corona di Indonesia Rabu 20 Mei 2020: Tambahan Kasus Baru Hari Ini Jadi Rekor Tertinggi

Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor pperiorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.

Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan

Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkan berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020.

Baca: Jelang Idul Fitri, Omset Kiriman Paket Perusahaan Kurir Ini Melonjak 64 Persen

PT MTB sebagai manning agency yang memberangkatkan para ABK Indonesia itu telah membuat surat keterangan kematian sejak tanggal 23 Januari 2020.

Namun, Kemlu RI baru menerima infomasi terkait peristiwa pelarungan pada tanggal 8 Mei 2020, itu pun berdasarkan pengaduan yang diterima.

“PT MTB membuat surat keterangan kematian pada tanggal 23 Januari 2020 kepada pihak yang terkait dan ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri Kementerian, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BNP2TKI,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (20/5/2020).

Baca: Ilmuwan di China Kembangkan Obat Virus Corona, Diklaim Lebih Evisien dari Vaksin

“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemenlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI,” lanjutnya.

Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait telah mengadakan pertemuan pada 18 Mei 2020 dengan mengundang ahli waris keluarga yang juga diwakili kuasa hukum dan juga PT MTB sebagai manning agency yang juga diwakili oleh kuasa hukum.

Pada saat pertemuan tersebut dilakukan klarifikasi terhadap kronologis kejadian dan juga pemenuhan hak-hak almarhum.

Baca: Pria Ini Rela Habiskan Uang Rp 90 Juta Demi Bangun Rumah Mewah untuk Kucing, Lihat Hasilnya

Diketahui dari rekan sesama ABK almarhum di kapal Liquing Yuan Yu 623, pada saat dibangunkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian.

Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan dan hak-hak Ketenagakerjaan almarhum H, diantaranya pemenuhan hak gaji, santunan, dan asuransi yang bersangkutan.

“Berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi, tapi kami sekali lagi akan melakukan kroscek mengenai kebenaran tersebut,” ujarnya.

Kemlu RI juga sedang berkordinasi dengan KBRI Beijing untuk mengirimkan nota diplomatik, agar pihak Cina melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Kapal Liquing Yuan Yu 623.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini