TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama mengundur pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020.
Awalnya pengumuman akan disampaikan pada 20 Mei 2020.
Namun, pengumuman diundur hingga awal Juni 2020.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan keputusan mengundur jadwal pengumuman kepastian ibadah haji diambil setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir kemenag.go.id, Fachrul mengungkapkan ada sejumlah alasan yang mendasari pengunduran pengumuman kepastian penyelenggaraan ibadah haji.
Alasan pertama, Fachrul menyebut Presiden Jokowi meminta agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.
"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Baca: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru
Alasan kedua, Fachrul menyebut saat ini tampak geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
Antara lain dengan dipasangnya tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara.
"Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang," tutur Menag.
Alasan ketiga, Fachrul menyebut di Indonesia saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Maka dari itu semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.
"Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi," ujarnya.
Baca: PSBB 124 Kabupaten/Kota Siap Dilonggarkan, Kepala Bappenas: Hanya yang Hijau
Baca: Ada PSBB Warga Berjubel di Pasar, Wali Kota Bogor Bima Arya: Marah Iya, Kesel Iya. . .
Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril.