Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan melaksanakan tahap II untuk tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Tiga tersangka itu ialah 2 Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tomtom Daabul Qomar dan Kadar Slamet; serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.
Baca: Wakil Ketua KPK: Penanganan Bencana dan Korupsi Saling Berimpitan
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini Penyidik KPK melaksanakan Tahap II [menyerahkan Tersangka dan barang bukti] untuk 3 Tersangka kepada Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Selanjutnya kata Ali Fikri, penahanan ketiga tersangka tersebut sepenuhnya beralih kepada JPU dengan dilakukannya penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.
Yaitu Tomtom Daabul Qomar tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kadar Slamet tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Herry Nurhayat juga masih tetap di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Tim JPU diberi waktu selama 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” kata dia.
Ali mengatakan, persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung.
Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan 4 Ahli untuk ketiga tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS), serta Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom, ditahan KPK pada 27 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018.
Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, di 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi.