TRIBUNNEWS.COM - Kronologi eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China menurut polisi, tiga tersangka terancam 15 tahun penjara.
Kasus eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China masih terus dalam penyelidikan.
Polisi pun sudah mengamankan pelaku yang merupakan penyalur beserta bukti-buktinya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari dua anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
• POPULER Jasad ABK Indonesia Dibuang di Perairan Somalia, Diduga Disiksa, Tak Gerak saat Dibangunkan
• Kronologi Pembuangan Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Perairan Somalia, Diduga Alami Penyiksaan
“Dua lagi sudah kembali ke daerah asal tanpa diketahui dan sekarang kami berkoordinasi dengan LPSK untuk mencoba mencari yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Total terdapat 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629.
Selain dua orang yang masih dicari, sebanyak 14 kru kapal telah kembali ke Indonesia, empat orang meninggal, dan dua orang lainnya masih berlayar.
Ferdy menceritakan, awalnya ke-22 ABK ini diterbangkan ke Busan, Korea Selatan, pada 13 dan 14 Februari 2019.
Para WNI tersebut mulai berlayar dengan Kapal Long Xing 629 sejak 15 Februari 2019.
Kemudian, pada bulan Maret 2019, dua ABK dipindahkan ke kapal lain.