News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Operasi Besar-besaran, Kasatpol PP DKI: Saya Ingin Kirim Pesan Penindakan Tak Berhenti

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan operasi skala besar yang akan digelar pihaknya Jumat (22/5) malam nanti adalah pesan kepada masyarakat bahwa penindakan bagi pelanggaran PSBB tidak akan surut.

"Saya ingin kirim pesan kepada seluruh warga bahwa Satpol PP tidak akan pernah berhenti, tidak akan pernah lelah kita akan terus mengetatkan pengawasan pendisiplinan, penindakan kepada warga yang melanggar PSBB," kata Arifin di Balai Kota, DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Selain itu, giat operasi yang menyasar pasar malam itu karena banyak laporan masyarakat menyebut baru - baru ini beberapa pasar malam buka kembali, jelang hari raya lebaran.

Baca: Malam Nanti, Satpol PP DKI Gelar Operasi Besar-besaran Sasar Kerumunan dan Pasar Malam

"Saya dapatkan laporan banyak bahwa sekarang dibuka lagi pasar-pasar malam, nanti malam akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota," ujarnya.

Baca: Sempat Cekcok Saat PSBB, Habib Umar dan Anggota Satpol PP Upayakan Berdamai

Diketahui Satpol PP DKI Jakarta mulai malam nanti (22/5) bakal menggelar Operasi besar- besaran menyasar pasar malam dan kerumunan.

Operasi skala besar ini akan digelar serentak di lima (5) wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Terdiri dari Satpol PP tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan membawa kendaraan roda dua dan roda empat. Giat ini akan dimulai pukul 19.00 WIB, Jumat malam nanti.

Untuk jumlah personel yang ikut serta, Arifin mengatakan bakal berkoordinasi dengan daerah masing - masing. Namun sebagai informasi, dalam penegakkan aturan PSBB kemarin, Satpol PP menerjunkan hingga 1.200 personel.

Sanksi bagi pelanggaran, mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Diantaranya membubarkan kerumunan, sanksi kerja sosial, penyegelan jika itu tempat usaha, dan sanksi denda administrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini