Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan irtu tidak tumpang tindih lagi dengan aturan yang sudah ada.
Termasuk, protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," kata Nihayatuh kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Baca: Yuri: Tenaga Kesehatan Bekerja Keras Tangani COVID-19, Mari Dukung Mereka dengan Mengubah Perilaku
Baca: Erna Santoso Serahkan Santunan kepada Yayasan Yatim Piatu dan YPAC di Jakarta dan Banten
Baca: Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Bajaj, Sopir TransJakarta Akui Sempat Keluar Jalur
Lebih lanjut, Nihayatuh menyadari bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk melakukan toleransi terhadap Covid-19.
Pasalnya, ia menduga pemerintah harus tetap menjalankan roda perekonomian disaat seperri sekarang ini.
"Satu sisi kita tetap waspada, kita tetap melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," ucap Nihayatul.
Ia pun belum mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini. Namun, politisi PKB ini berharap langkah yang diambil telah dikaji terlebih dahulu.
"Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," katanya.