Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, sudah dipulangkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Upaya pemulangan itu dilakukan setelah Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada itu menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Siti Fadilah Supari sudah berada dalam keadaan sehat.
Hal ini berdasarkan resume pasien rawat inap yang ditandatangani dokter Iwan Agus Putra pada 22 Mei 2020, Siti dianjurkan kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu.
Baca: Amien Rais Sebut Istilah New Normal Salah Arah, Ini Tanggapan Pimpinan DPR
Baca: Berikut Isi UU Kemananan yang Akan Dipaksakan China di Hong Kong, yang Bikin WNI Ikut Was-was
Baca: Ramalan Zodiak Rabu, 27 Mei 2020: Taurus Habiskan Waktu dengan Keluarga, Scorpio Diselimuti Emosi
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, diagnosis asma intermiten (tidak dalam serangan,-red) dan rapid test non reaktif," tutur Rika dalam keterangannya, Selasa, (26/5/2020).
Dia menjelaskan, selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, pihaknya memberikan layanan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu kepada Siti Fadilah.
Pihaknya juga mengizinkan perawatan kesehatan di rumah sakit di luar rutan jika memang harus dirujuk.
Untuk menanggulangi penyebaran pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Rutan Pondok Bambu, kata dia, pihaknya sudah melakukan rapid test dan PCR test kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, kata dia, menunjukkan negatif terinfeksi Covid-19.
Adapun warga binaan yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pengayoman dan Rumah Sakit Wisma Atlet.
"Semua petugas dan warga binaan yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan. Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi. Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.
Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).