Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mendapatkan jawaban mengapa barang bukti berupa baju gamis yang dipakai penyidik KPK, Novel Baswedan, saat insiden penyiraman air keras di lingkungan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, pada 11 April 2017 lalu, terdapat bekas potongan.
Ternyata, baju gamis itu sengaja dipotong untuk kepentingan mencari barang bukti.
Hal ini diungkap oleh A. Dahlan, seorang petugas Pusat Laboratorium Forensik yang bertugas memeriksa barang bukti perkara penganiayaan yang dialami suami dari Rina Emilda tersebut.
A. Dahlan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.
Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Youtube.
Saksi mengungkapkan menerima barang bukti berupa enam barang yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara.
Baca: Dokter Temukan Luka Bakar Akibat Bahan Kimia di Wajah Novel Baswedan
Barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam kardus itu diterima pada 12 April 2017 atau satu hari setelah insiden penyiraman air keras berlangsung.
Barang bukti itu berupa baju gamis, peci, potongan kayu, sandal, botol air mineral kemasan, dan mug.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi.
“Baju apakah seperti itu?” tanya Djuyamto, ketua majelis hakim menanyakan kepada A. Dahlan.
“Betul,” jawab saksi A. Dahlan.
“Robek?” tanya Djuyamto.
Baca: Banjir Besar di Michigan Berisiko Lepaskan Senyawa Kimia dari Pabrik hingga Mengontaminasi Tanah
“Saya yang merobek, karena mengekstrak cairan di baju,” jawab saksi A. Dahlan.