Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujarnya, Selasa (26/5/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.
Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.
Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan.
i. Mencegah kerumunan pelanggan.