Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menilai mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari melanggar aturan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada tersebut dinilai melanggar aturan karena memberikan keterangan kepada presenter Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Di podcast-nya, Deddy Corbuzier mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca: Mengapa Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dipersoalkan?
Proses wawancara itu dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada saat sedang dirujuk untuk menjalani pengobatan akibat penyakit asma yang diderita.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, melalui penasihat hukum Achmad Cholidin, menegaskan, tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara Siti Fadillah Supari dengan Deddy Corbuzier.
Dia mengungkapkan dialog dan wawancara ini dilakukan di ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto yang merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi publik.
Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Sudah Dipulangkan ke Rutan Pondok Bambu
Namun demikian setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan ibu Siti Fadillah Supari akan diketahui pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan rutan yang melekat menjaga Siti Fadillah Supari di rumah sakit.
Sehingga, tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui pihak rumah sakit dan pihak rutan, dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak rutan akan segera bertindak
"Jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadillah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam. Kami mohon keterangan apakah ada peraturan hukum yang dilanggar dalam dialog tersebut," kata Cholidin, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Baca: Ditjen Pas: Proses Wawancara eks Menkes Siti Fadilah Supari Langgar Aturan
Dia menjelaskan pada dialog dan wawancara itu Siti Fadilah Supari menceritakan kasus hukum yang menyebab Siti Fadillah ditahan, masalah kesehatan, masalah penanganan flu burung, masalah WHO dan mengenai permasalahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dialog itu direkam dan disebarluaskan melalui chanel Youtube milik Deddy Corbuzier
Menurut dia, mengacu Surat Edaran Dirjenpas No. PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran tertanggal 10 Mei 2011 yang berbunyi dilarang bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, dan jika akan melakukan wawacara, teleconference, talk show harus seizin dari Dirjen Pemasyarakatan.
Namun, kata dia, perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam rutan.
"Yang dilakukan Siti Fadillah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di Rumah Sakit yakni diruang perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, yang merupakan ruang publik yang dapat kunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami dalam perawatan rumah sakit," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah Supari dirujuk oleh tim dokter Rutan Pondok Bambu untuk menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait dengan penyakit yang diderita.
Berdasarkan diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur Siti Fadilah Supari menderita penyakit, seperti HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma.
Sebelumnya, pihak Siti Fadilah Supari menyurati Menteri Hukum dan HAM RI yang memohon adanya perubahan status hukuman atas nama Narapidana Dr. DR, Siti Fadillah, Sp.Jp (K), dikarena Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran Virus Covid 19 setelah dilakukannya rapit tes di temukan 50 orang PDP positif Covid 19.
Akhirnya, Siti Fadilah Supari masuk dalam ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD dengan pengawalan melekat dari pihak keamanan Rutan Pondok Bambu, dengan tujuan untuk perawatan penyakit asma yang akut dan sekaligus untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD dalam rangka penyelamatan terhindar dari wabah covid 19 di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan.
Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.
Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).