News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

New Normal, Komnas PA Minta Pemerintah Tak Mengubah Kebijakan Belajar di Rumah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Yakni dengan mengajarkan kepada anak untuk tetap belajar dari rumah, menjaga jarak, pakai masker dan mengajarkan hidup bersih.

Baca: Kapan Masuk Sekolah Menurut Menteri Pendidikan? Nadiem Makariem Tunggu Keputusan Gugus Tugas

Baca: Mendikbud Nadiem Bantah Masuk Sekolah Juli, Ini Konsekuensi & Skenario Terburuk sampai Januari 2021

"Mendisplinkan masyarakat menjalani protokol Kesehatan Covid 19 dalam menjalankan rencana the news normal menghadapi serangan virus corona dalam sektor pendidikan adalah sangat penting."

"Sehingga anak-anak bisa terbebas dari Covid 19 yang mematikan itu," ujar Arist. 

Oleh karenanya Arist kembali menekankan bahwa pihaknya meminta anak untuk tetap melakukan kegiatan belajar di rumah dengan pemberian jaminan biaya yang ditimbulkan.

Adapun waktunya sampai Indonesia benar-benar bebas dari pandemi Covid-19.

Hal ini tidak lain untuk kepentingan terbaik anak atas kesehatan. 

" lntinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus corona, kebijakan anak belajar di rumah saja harus tetap dijalankan."

"Sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid 19"," tegas Arist. 

Baca: Nadiem Nilai Para Siswa Beradaptasi dengan Teknologi Secara Natural di Tengah Pandemi Corona

Untuk memastikan hal tersebut, Arist mengaku Komnas Perlindungan Anak akan segera bertulis surat kepada Menteri Pendidikan dan Satuan tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 BNBP.

Adapun isi surat tersebut adalah meminta agar dalam menghadapi kemungkinan serangan atas virus corona agar kebijakan anak tetap belajar dirumah tidak diubah.

Dengan syarat pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan menanggung biaya yang ditimbulkan selama belajar di rumah. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini